FAQ

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta.

Pelayanan informasi publik diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PPID menyediakan Daftar Informasi Publik, yang terdiri dari:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan serta-merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan (sesuai keputusan KPU)

Anda dapat mengajukan permohonan melalui beberapa cara:
1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi secara online di purwakartakabppid.kpu.go.id/formulir-permohonan
2. Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purwakarta di Jalan Flamboyan No. 60, Kelurahan Nagri Kaler, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta, Jawa Barat. 41118
3. Melalui email resmi PPID KPU Kabupaten Purwakarta: parmaskpupurwakarta@gmail.com

Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui:
1. Formulir Keberatan Online di purwakartakabppid.kpu.go.id/formulir-keberatan
2. Email PPID KPU Kabupaten Purwakarta: parmaskpupurwakarta@gmail.com
3. Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purwakarta di Jalan Flamboyan No. 60, Kelurahan Nagri Kaler, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta, Jawa Barat. 41118

- Penolakan permintaan informasi dengan alasan pengecualian
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
- Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan
- Permintaan tidak dikabulkan
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan

- PPID memberikan jawaban maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
- Dalam hal informasi yang diminta terkait Pemilu pada saat tahapan sedang berlangsung, PPID memberikan jawaban maksimal 3 hari kerja
- Untuk keberatan, Atasan PPID wajib memberikan tanggapan maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Jika sebuah informasi tidak tersedia pada web atau e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.

Pada dasarnya, pelayanan informasi tidak dipungut biaya. Namun, pemohon dapat dikenakan biaya penggandaan atau perekaman data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Informasi Publik dapat diakses langsung di laman ini melalui menu: [Daftar Informasi Publik Online] atau dengan mengunduh file yang tersedia.

Setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik tanpa diskriminasi.