- 1. Mengkoordinasikan penyusunan standar operational procedure (SOP) tentang pengumpulan, pendokumentasian pelayanan informasi publik serta penanganan penyelesaian sengketa informasi.
- 2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan.
- 3. Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- 4. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik.
- 5. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik.
- 6. Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
- 7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
- 8. Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi maupun publikasi.
- 9. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat.