Tugas dan Fungsi PPID


  1. 1. Mengkoordinasikan penyusunan standar operational procedure (SOP) tentang pengumpulan, pendokumentasian pelayanan informasi publik serta penanganan penyelesaian sengketa informasi.
  1. 2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan.
  1. 3. Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  1. 4. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik.
  1. 5. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik.
  1. 6. Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
  1. 7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
  1. 8. Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi maupun publikasi.
  1. 9. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat.