Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 862 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum
Objek pengecualian meliputi:
Sistem Informasi dan Infrastruktur Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU berupa:
1. Arsitektur (Topologi);
2. Infrastruktur perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
3. Infrastruktur Perangkat jarkomdat, yang terdiri atas jaringan intra, sistem penghubung layanan dan pita lebar;
4. Infrastruktur Pusat komando siber;
5. Aplikasi (Kode Sumber);
6. Perangkat Keamanan;
7. Data Informasi; dan
8. Infrastruktur Pusat data (Data Center).