Keputusan KPU Nomor 32/2016: Formulir Model A3-KWK dalam Pemilu sebagai informasi yang dikecualikan

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang enetapan Informasi Berupa Formulir Model A3.KWK Dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai Informasi Yang di Kecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Objek pengecualian meliputi:

Formulir Model A3.KWK Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Unduh Dokumen SK