Pemohon Informasi berhak mengajukan keberatan apabila permohonan informasi publik yang diajukan tidak mendapatkan tanggapan sesuai ketentuan. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan PPID KPU Kabupaten Purwakarta dengan menyertakan alasan keberatan.
Alasan Pengajuan Keberatan yang Dapat Diterima
- 1. Penolakan berdasarkan alasan pengecualian informasi.
- 2. Tidak disediakannya informasi publik secara berkala.
- 3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik.
- 4. Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- 5. Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik.
- 6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- 7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan KPU.
Alur Proses Keberatan
Pengajuan Keberatan
- 1. Melengkapi formulir keberatan dan mengirimkannya ke salah satu saluran berikut:
a. Kantor KPU Kabupaten Purwakarta (Jl. Flamboyan No. 60, Nagri Kaler, Purwakarta)
b. E-mail PPID: parmaskpupurwakarta@gmail.com;
c. https://purwakartakabppid.kpu.go.id/formulir-keberatan. - 2. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan diketahui.
- 3. Khusus untuk informasi tahapan Pemilu/Pemilihan, keberatan diajukan paling lambat 2 hari kerja setelah alasan keberatan diketahui.
- 4. Keberatan harus disertai alasan dan bukti pendukung.
Pencatatan dan Registrasi
- - Atasan PPID menerima dan mencatat keberatan dalam register keberatan.
- - Pemohon mendapatkan tanda bukti penerimaan keberatan
Penelaahan dan Tanggapan
- - Atasan PPID melakukan penelaahan terhadap keberatan yang diajukan.
- - Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Jika Pemohon Puas, Proses keberatan selesai dan informasi diberikan sesuai kesepakatan.
Jika Pemohon Tidak Puas, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak menerima tanggapan atau sejak batas waktu tanggapan terlampaui.
- 1. Komisi Informasi dapat memfasilitasi mediasi atau ajudikasi non-litigasi.
- 2. Jika salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Komisi Informasi, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai kewenangannya.