
Tahap 1 — Keberatan ke Atasan PPID
Kapan diajukan:
-
- Dalam 30 hari kerja sejak menerima tanggapan PPID atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian informasi.
-
- Khusus informasi tahapan Pemilu/Pemilihan: keberatan diajukan maksimal 2 hari kerja setelah alasan penolakan/ketiadaan jawaban.
Cara mengajukan: tertulis kepada Atasan PPID KPU Kabupaten Purwakarta (formulir keberatan, surat, atau melalui kanal resmi PPID).
Tenggat jawaban Atasan PPID:
-
- Paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
-
- Khusus informasi tahapan Pemilu/Pemilihan: jawaban diberikan maksimal 3 hari kerja.
Hasil:
-
- Jika puas, proses selesai.
-
- Jika tidak puas atau tidak ada jawaban sampai tenggat, lanjut ke Tahap 2.
Tahap 2 — Penyelesaian di Komisi Informasi (KI)
Pengajuan ke KI:
-
- Diajukan ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja setelah menerima jawaban Atasan PPID atau setelah tenggat jawaban berakhir.
Proses di KI:
-
- Registrasi & pemeriksaan awal permohonan sengketa.
-
- Mediasi. Jika tercapai kesepakatan, KI menetapkan putusan berisi hasil kesepakatan.
-
- Jika mediasi gagal/tidak dapat dilakukan, dilanjutkan Ajudikasi Nonlitigasi sampai putusan KI dibacakan.
Batas waktu:
-
- Penyelesaian sengketa oleh KI dilaksanakan dalam koridor waktu yang ditetapkan regulasi KI; putusan KI bersifat mengikat kecuali diajukan gugatan ke pengadilan.
Hasil:
-
- Jika para pihak menerima putusan KI, proses selesai.
-
- Jika ada pihak tidak menerima, dapat menempuh Tahap 3.
Tahap 3 — Upaya Hukum ke Pengadilan
-
- Badan Publik Negara (termasuk KPU): gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
- Badan Publik selain Badan Publik Negara: gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN).
Setelah putusan pengadilan:
-
- Pihak yang tidak puas dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam batas waktu yang berlaku setelah menerima putusan pengadilan.
Kontak Pelayanan Informasi:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Jl. Flamboyan No. 60, Nagri Kaler
Email: parmaskpupurwakarta@gmail.com
Telp: 085282604303