Mekanisme Penyelesaian Sengketa


Tahap 1 — Keberatan ke Atasan PPID

Kapan diajukan:

  • - Dalam 30 hari kerja sejak menerima tanggapan PPID atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian informasi.

  • - Khusus informasi tahapan Pemilu/Pemilihan: keberatan diajukan maksimal 2 hari kerja setelah alasan penolakan/ketiadaan jawaban.

Cara mengajukan: tertulis kepada Atasan PPID KPU Kabupaten Purwakarta (formulir keberatan, surat, atau melalui kanal resmi PPID).

Tenggat jawaban Atasan PPID:

  • - Paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

  • - Khusus informasi tahapan Pemilu/Pemilihan: jawaban diberikan maksimal 3 hari kerja.

Hasil:

  • - Jika puas, proses selesai.

  • - Jika tidak puas atau tidak ada jawaban sampai tenggat, lanjut ke Tahap 2.


Tahap 2 — Penyelesaian di Komisi Informasi (KI)

Pengajuan ke KI:

  • - Diajukan ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja setelah menerima jawaban Atasan PPID atau setelah tenggat jawaban berakhir.

Proses di KI:

  1. - Registrasi & pemeriksaan awal permohonan sengketa.

  2. - Mediasi. Jika tercapai kesepakatan, KI menetapkan putusan berisi hasil kesepakatan.

  3. - Jika mediasi gagal/tidak dapat dilakukan, dilanjutkan Ajudikasi Nonlitigasi sampai putusan KI dibacakan.

Batas waktu:

  • - Penyelesaian sengketa oleh KI dilaksanakan dalam koridor waktu yang ditetapkan regulasi KI; putusan KI bersifat mengikat kecuali diajukan gugatan ke pengadilan.

Hasil:

  • - Jika para pihak menerima putusan KI, proses selesai.

  • - Jika ada pihak tidak menerima, dapat menempuh Tahap 3.


Tahap 3 — Upaya Hukum ke Pengadilan

  • - Badan Publik Negara (termasuk KPU): gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

  • - Badan Publik selain Badan Publik Negara: gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN).

Setelah putusan pengadilan:

  • - Pihak yang tidak puas dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam batas waktu yang berlaku setelah menerima putusan pengadilan.


Kontak Pelayanan Informasi:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Jl. Flamboyan No. 60, Nagri Kaler
Email: parmaskpupurwakarta@gmail.com
Telp: 085282604303