Mekanisme Permohonan Informasi

Cara Mengajukan Permohonan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui dua cara:

1. Secara Online melalui e-PPID

Permohonan dapat diajukan melalui situs resmi e-PPID KPU:

https://purwakartakabppid.kpu.go.id/formulir-permohonan


Langkah-langkah:

  • - Kunjungi laman e-PPID KPU Kabupaten Purwakarta

  • - Pilih menu Permohonan Informasi

  • - Isi formulir dengan lengkap

  • - Unggah dokumen pendukung jika ada

  • - Kirim permohonan


2. Secara Langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta

Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi langsung di meja layanan informasi yang tersedia.

  



3. Secara Online melalui e-mail PPID KPU Kabupaten Purwakarta

Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkan formulir secara elektronik dengan ekstensi dokumen PDF yang ditujukan pada e-mail PPID KPU Kabupaten Purwakarta: parmaskpupurwakarta@gmail.com
Subjek e-mail: "Formulir Permohonan Informasi Publik_(nama lengkap)"



Syarat:

  • - Mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh di sini

  • - Melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM) atau akta pendirian badan hukum

  • - Melampirkan surat pengantar resmi dari instansi/lembaga pemerintah dalam hal Pemohon informasi merupakan badan hukum instansi/lembaga pemerintah

  • - Menjelaskan secara spesifik jenis informasi yang dibutuhkan

Waktu Penyelesaian Permohonan

  • - Permohonan informasi akan diproses maksimal 10 hari kerja sejak diterima

  • - Khusus permohonan informasi erkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan, permohonan informasi akan diproses maksimal 3 hari kerja setelah permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap

  • - Dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan (dengan pemberitahuan tertulis)


Kontak Pelayanan Informasi:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Jl. Flamboyan No. 60, Nagri Kaler
Email: parmaskpupurwakarta@gmail.com
Telp: 085282604303