Cara Mengajukan Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui dua cara:
1. Secara Online melalui e-PPID
Permohonan dapat diajukan melalui situs resmi e-PPID KPU:
https://purwakartakabppid.kpu.go.id/formulir-permohonan
Langkah-langkah:
- Kunjungi laman e-PPID KPU Kabupaten Purwakarta
- Pilih menu Permohonan Informasi
- Isi formulir dengan lengkap
- Unggah dokumen pendukung jika ada
- Kirim permohonan
2. Secara Langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi langsung di meja layanan informasi yang tersedia.
3. Secara Online melalui e-mail PPID KPU Kabupaten Purwakarta
Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkan formulir secara elektronik dengan ekstensi dokumen PDF yang ditujukan pada e-mail PPID KPU Kabupaten Purwakarta: parmaskpupurwakarta@gmail.com
Subjek e-mail: "Formulir Permohonan Informasi Publik_(nama lengkap)"
Syarat:
- Mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh di sini
- Melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM) atau akta pendirian badan hukum
- Melampirkan surat pengantar resmi dari instansi/lembaga pemerintah dalam hal Pemohon informasi merupakan badan hukum instansi/lembaga pemerintah
- Menjelaskan secara spesifik jenis informasi yang dibutuhkan
Waktu Penyelesaian Permohonan
- Permohonan informasi akan diproses maksimal 10 hari kerja sejak diterima
- Khusus permohonan informasi erkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan, permohonan informasi akan diproses maksimal 3 hari kerja setelah permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap
- Dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan (dengan pemberitahuan tertulis)
Kontak Pelayanan Informasi:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Jl. Flamboyan No. 60, Nagri Kaler
Email: parmaskpupurwakarta@gmail.com
Telp: 085282604303