Cara Mengajukan Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui dua cara:
1. Secara Online melalui e-PPID
Permohonan dapat diajukan melalui situs resmi e-PPID KPU:
https://purwakartakabppid.kpu.go.id/formulir-permohonan
Langkah-langkah:
1. Kunjungi website E-PPID KPU Kab. Purwakarta.
2. Login/buat akun.
3. Klik 'Permohonanku' lalu 'Permohonan Informasi Baru' dan isi formulir lengkap.
4. Klik 'Kirim ke KPU'.
5. Dapatkan nomor registrasi Anda.
2. Secara Langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi langsung di meja layanan informasi yang tersedia.
Langkah-langkah Permohonan Langsung:
Step 1: Pemohon menyampaikan permintaan informasi publik kepada KPU melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik datang langsung maupun tidak langsung (telpon, surat, atau email).
Step 2: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan menuliskan data diri (nama, nomor telpon, email, alamat), subjek/jenis informasi, bentuk informasi, serta cara penyampaian, dan wajib melampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku.
Step 3: Petugas pelayanan informasi mencatat permohonan ke dalam buku registrasi.
Step 4: Petugas menyerahkan tanda bukti berupa nomor formulir permohonan informasi kepada pemohon.
Step 5: Petugas memproses permohonan sesuai jenis informasi (tersedia setiap saat, berkala/serta merta, atau informasi lainnya sesuai ketentuan waktu UU KIP).
3. Secara Online melalui e-mail PPID KPU Kabupaten Purwakarta
Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkan formulir secara elektronik dengan ekstensi dokumen PDF yang ditujukan pada e-mail PPID KPU Kabupaten Purwakarta: parmaskpupurwakarta@gmail.com
Subjek e-mail: "Formulir Permohonan Informasi Publik_(nama lengkap)"
Syarat:
- Mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh di sini
- Melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM) atau akta pendirian badan hukum
- Melampirkan surat pengantar resmi dari instansi/lembaga pemerintah dalam hal Pemohon informasi merupakan badan hukum instansi/lembaga pemerintah
- Menjelaskan secara spesifik jenis informasi yang dibutuhkan
Waktu Penyelesaian Permohonan
- Permohonan informasi akan diproses maksimal 10 hari kerja sejak diterima
- Khusus permohonan informasi berkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan, permohonan informasi akan diproses maksimal 3 hari kerja setelah permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap
- Dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan (dengan pemberitahuan tertulis)
Kontak Pelayanan Informasi:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Jl. Flamboyan No. 60, Nagri Kaler
Email: parmaskpupurwakarta@gmail.com
Telp: 085282604303