Panduan Penggunaan E-PPID

Sekilas Tentang PPID

PPID KPU Kabupaten Purwakarta berfungsi memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi seputar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara transparan, cepat, dan tepat.

Layanan E-PPID

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dan keberatan secara online melalui e-PPID KPU Kabupaten Purwakarta di: purwakartakabppid.kpu.go.id.

Panduan Login

  1. Buka situs purwakartakabppid.kpu.go.id

  2. Klik menu Akun, lalu pilih Login

  3. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar

  4. Klik Login

Panduan Registrasi

  1. Klik menu Akun, lalu pilih Register

  2. Isi nama, email, username, dan password

  3. Klik Daftar

  4. Aktivasi akun melalui email yang terdaftar

Cek Status Permohonan Informasi / Keberatan

  • Salin (copy) Nomor Registrasi pada menu status permohonan

  • Tempel (paste) nomor tersebut pada kolom pencarian

  • Sistem akan menampilkan status terbaru permohonan atau keberatan Anda