Sekilas Tentang PPID
PPID KPU Kabupaten Purwakarta berfungsi memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi seputar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara transparan, cepat, dan tepat.
Layanan E-PPID
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dan keberatan secara online melalui e-PPID KPU Kabupaten Purwakarta di: purwakartakabppid.kpu.go.id.
Panduan Login
-
Buka situs purwakartakabppid.kpu.go.id
-
Klik menu Akun, lalu pilih Login
-
Masukkan email dan password yang sudah terdaftar
-
Klik Login
Panduan Registrasi
-
Klik menu Akun, lalu pilih Register
-
Isi nama, email, username, dan password
-
Klik Daftar
-
Aktivasi akun melalui email yang terdaftar
Cek Status Permohonan Informasi / Keberatan
-
Salin (copy) Nomor Registrasi pada menu status permohonan
-
Tempel (paste) nomor tersebut pada kolom pencarian
-
Sistem akan menampilkan status terbaru permohonan atau keberatan Anda